Jakarta, CNBC Indonesia-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masuk dalam rombongan pertama kementerian dan lembaga yang akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) pada September mendatang. Sebelumnya, lembaga legislatif ini sempat mengusulkan supaya tetap berada di Jakarta.
Rencana kepindahan DPR itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas. Dia mengatakan kepindahan lembaga dan Kementerian tersebut telah disusun dengan sangat detail.
“Sudah kita siapkan seperti ini, kita sudah sangat detail sekali bekerja. Misalnya prioritas pertama ada Setjen DPR, Setjen DPD, MPR, BPK,” kata Anas dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu, (17/4/2024).
Anas menyebut ada total 38 K/L yang akan diprioritaskan untuk dipindahkan ke IKN pada September mendatang. Menurut dia, pemilihan lembaga-lembaga tersebut dilakukan melalui sejumlah pertimbangan, seperti urgensi keberadaan lembaga itu untuk segera berada di ibu kota baru.
“Hasilnya, yakni tingkat kementerian dan lembaga prioritas pertama ada 179 unit eselon 1 di 38 kementerian lembaga,” kata Anas.
Sebelumnya, DPR sempat mengusulkan ke pemerintah supaya ada ketetapan khusus Jakarta menjadi daerah khusus ibu kota legislatif. Usulan ini muncul saat pembahasan akhir daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang digelar Senin, (18/3/2024).
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi yang mengusulkan adanya ketentuan menjadikan Jakarta sebagai ibu kota legislasi. Ia berpedoman pada skema pembentukan ibu kota di beberapa negara yang tidak hanya terdiri dari satu tempat, melainkan banyak tempat sesuai cabang kekuasaan negara (trias politika).
Ia mencontohkan, salah satu negara yang menerapkan banyak ibu kota ialah Afrika Selatan. Sebagaimana diketahui, Afrika Selatan memiliki tiga ibu kota, yakni cabang pemerintahan eksekutif berada di Pretoria, yudikatif berada di Bloemfontein, dan legislatif berada di Cape Town.
“Ada beberapa negara ibu kotanya tidak hanya satu, Afrika Selatan ada tiga,” ucap Baidowi.
Merespons permintaan Achmad Baidowi yang juga merupakan pimpinan sidang di Baleg saat itu, pemerintah yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menolak usulan tersebut. Ia menekankan kedudukan lembaga negara tidak hanya bisa pemerintah atau eksekutif di IKN, melainkan harus termasuk DPR sebagai bagian dari lembaga legislatif.
“Tentunya dengan tetap menghormati pendapat kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut pemerintah jangan biarkan kami saja yang di sana, kita harus bersama pimpinan dalam konteks negara kesatuan,” ucap Suhajar.
-Daftar 38 K/L
Berikut ini merupakan daftar 38 kementerian dan lembaga yang akan dipindah ke IKN pada September, termasuk Sekretariat Jenderal DPR.
1. Setjen DPR
2. Setjen DPD
3. Setjen MPR
4. Setjen BPK
5. Mahkamah Agung
6. Komisi Yudisial
7. Kemenko Marves
8. Kemenko Perekonomian
9. Kemenko Polhukam
10. Kemenko PMK
11. Kementerian Pertahanan
12. Kementerian Dalam Negeri
13. Kementerian Luar Negeri
14. Kementerian Hukum dan HAM
15. Kementerian Keuangan
16. Kementerian PUPR
17. Kementerian PPN/Bappenas
18. Kementerian PAN-RB
19. Kementerian ATR/BPN
20. Kementerian Setneg
21. Kementerian LHK
22. Kementerian ESDM
23. Kementerian Kesehatan
24. Kementerian Perdagangan
25. Kementerian Kominfo
26. Sekretariat Kabinet
27. BMKG
28. Bapanas
29. BPIP
30. BIN
31. KSP
32. BSSN
33. BNPB
34. Wantimpres
35. KPK
36. Kejaksaan
37. BPKP
38. BNPP
Artikel Selanjutnya
PNS di IKN Tak Bisa Asal, Butuh Kualifikasi Tingkat Tinggi
(rsa/mij)