Jakarta, CNBC Indonesia- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU, pada Kamis (28/3/2024), meski demikian status Ibu kota untuk Jakarta belum berakhir sampai Keppres Pemindahan IKN ke Nusantara diterbitkan.
Segera berakhirnya status Ibu kota diyakini Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja tidak mengganggu bisnis mal, mengingat usaha pusat belanja lebih tergantung populasi warga sebagai pelanggan.
Senada dengan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Ketua Umum PHRI, Hariyadi Sukamdani optimistis masih tingginya aktivitas pemerintahan dan bisnis yang mencapai 25% di hotel maka perpindahan Ibu Kota Ke IKN tidak akan berefek besar ke bisnis restoran dan hotel di Jakarta
Seperti apa dampak beralihnya status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Ketua Umum Perhimpunan Hotel & Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani dan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja dalam Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 02/04/2024)