Jakarta, CNBC Indonesia – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjabarkan 4 manfaat Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal untuk segera disahkan. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar rancangan ini segera dibahas dan disahkan, bersama dengan RUU Perampasan Aset.
“Urgensi utama RUU PTUK ini meliputi beberapa hal,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat, (19/4/2024).
Ivan mengatakan keberadaan RUU ini dapat mendorong masyarakat melakukan kegiatan perekonomian yang lebih efektif dan efisien. Selain itu, dia mengatakan aturan ini juga akan memastikan transaksi keuangan berjalan lancar dan aman, serta sejalan dengan kebijakan non tunai dan strategi nasional keuangan yang inklusif.
Ivan menambahkan pembatasan transaksi uang kartal juga dapat mengurangi risiko masyarakat dalam bertransaksi. Pembatasan itu sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap uang tunai.
Selain itu, dia memastikan pembatasan uang kartal juga akan mendukung program pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana lainnya.
“Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi dan revolusi industri 4.0, termasuk program pemerintah terkait perdagangan nasional berbasis teknologi atau e-commerce,” katanya.
RUU PTUK sendiri merupakan aturan yang dirancang untuk membatasi nilai transaksi yang dapat dilakukan secara tunai. Apabila nilai transaksi melebihi nilai yang dibatasi, maka transaksi itu harus dilakukan melalui sistem keuangan. Transaksi melalui sistem keuangan dianggap lebih mudah diawasi.
Ivan menuturkan lembaganya telah mengirimkan surat tanggal 26 Februari 2024 kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Kementerian Hukum dan HAM. Dalam suratnya, PPATK meminta agar pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset masuk ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan keberadaan RUU PTUK tidak hanya berguna untuk mencegah terjadinya korupsi, serta TPPU. Dia menyebut pembatasan transaksi uang tunai dapat meningkatkan rasio perpajakan Indonesia.
“Soal pembatasan uang kartal ini bukan cuma soal pencegahan korupsi, ini bisa meningkatkan tax ratio kita,” kata Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan dikutip, Kamis (18/4/2024).
Pahala menduga tax ratio Indonesia mandek di angka 10% karena banyaknya underground economy. Dia mendefinisikan underground economy sebagai kegiatan ekonomi yang tidak terpantau oleh negara. Menurut dia, pengesahan RUU Pembatasan Uang kartal akan menyelesaikan penyakit itu.
Pahala mengatakan RUU Pembatasan Uang Kartal, kata Pahala, akan membatasi transaksi yang bisa dilakukan secara tunai dengan jumlah tak lebih dari Rp 100 juta. Artinya, transaksi yang melebihi nilai itu harus dilakukan melalui sistem keuangan, seperti bank.
Ketika transaksi dilakukan melalui bank, maka petugas pajak akan lebih mudah mengawasi setiap transaksi dan menarik potensi pajak dari kegiatan tersebut. “Misalkan saya dapat komisi sebagai broker, kalau dapatnya tunai petugas pajak tidak akan tahu, tapi kalau pendapatan ditransfer ke bank, maka petugas pajak bisa melacaknya,” kata Pahala.
Artikel Selanjutnya
Jokowi Buka Suara Soal Transaksi Janggal Pemilu Triliunan
(haa/haa)