Jakarta, CNBC Indonesia – Ketua Umum Asosiasi Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) Franciscus (Franky) Welirang meminta pemerintah tak menyalahkan produsen terigu di dalam negeri jika nanti terpaksa memproduksi tepung terigu tak sesuai aturan.

Hal itu disampaikan merespons ancaman menipisnya ketersediaan Premiks Fortifikan untuk tepung terigu yang digunakan adalah zat gizi mikro seperti zat besi (Fe), zink (Zn), asam folat, vitamin B1 dan vitamin B2.

Seperti diketahui, pemerintah mewajibkan produksi tepung terigu harus dengan fortifikasi, yaitu menambahkan vitamin dan mineral. Sebagai bagian dari upaya pemerintah memberantas stunting di dalam negeri. 

Kewajiban itu diberlakukan sejak tahun 2000-an, namun sempat dicabut pada Januari 2008. Lalu sejak Juli 2008, diberlakukan lagi lewat Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 49/M-IND/PER/7/2008 yang menetapkan SNI 01-3751-2006 wajib berlaku.

Aturan wajib SNI ini kemudian diperbarui lewat Permenperin No 1/2021 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib. Yang menetapkan, untuk produksi tepung terigu (HS 1101.00.11 dan Ex. 1101.00.19) wajib memenuhi SNI 3751:2018.

Franky menuturkan, keterbatasan stok premiks fortifikan di dalam negeri bisa mengancam keberlangsungan produksi tepung terigu di dalam negeri. Sebab, jelasnya, ketentuan impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2023 jo. Permendag No 3/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang mulai berlaku sejak 10 Maret 2024.

“Ini yang menjadi masalah. Salah satu produk bahan baku terigu, fortifikan, yang tadinya post border menjadi on border. Artinya harus dengan izin impor. Itulah yang memberikan masalah bagi importir saat ini. Karena belum ada yang mendapatkan rekomendasi dan keputusan impor sampai saat ini,” kata Franky dalam Profit CNBC Indonesia, Jumat (19/4/2024).

“Ini sudah dibicarakan sejak awal Maret akan menjadi persoalan,” tukasnya.

Dia mengatakan, pasokan tepung terigu di dalam negeri tetap akan bisa dipenuhi. Produsen, imbuh dia, tetap akan memproduksi tepung terigu karena merupakan salah satu bahan pangan penting. 

Hanya saja, dia tak menjamin tepung terigu itu nantinya akan sesuai SNI yang diwajibkan pemerintah.

“Pasokan untuk kebutuhan pasar tetap bisa dipenuhi. Tapi, otomatis tidak akan memenuhi SNI Wajib. Nah, pengusaha nggak ingin dipersalahkan terhadap ini. Ini karena aturan yang dibuat pemerintah sendiri,” tukasnya.

“Ini yang kami tekankan, bahwa besok lusa kalau sebagian tepung yang ada di pasaran tidak akan terfortifikasi, jangan salahkan kami. Kami nggak akan berhenti memproduksi karena tepung terigu adalah bagian pangan penting nasional,” sebutnya.  

Secara stok, Franky mengatakan, saat ini ketersediaan tepung terigu di dalam negeri aman. Pun, imbuh dia, ke depan pasokan akan tetap aman. Dan, produsen juga berjanji menjaga harga tetap stabil.

“Tapi, tidak akan memenuhi kewajiban peraturan pemerintah, di mana tepung terigu harus terfortifikasi. Stok harusnya cukup aman,” ujarnya.

“Kalau kami nanti menyalahi aturan (tak memenuhiSNI Wajib), berarti kami pasti akan berhenti – nggak bisa menjual terigu ke pasaran. Itu yang dikatakan suplai tepung anjlok,” kata Franky.

Di sisi lain, dia mengakui, terbitnya Permendag No 36/2023 untuk menurunkan impor dan memajukan produk industri di dalam negeri.

Masalahnya, ujarnya, banyak produk di dalam aturan itu adalah bahan baku industri, sehingga seharusnya impornya adalah post border bukan on border.

“Kecuali seperti daging besi, plastik, mungkin gula, garam, itu on border. Kalau ini, bahan baku jadi terhambat. Padahal industri ini (tepung terigu) berproduksi, ada karyawannya, produksinya untuk memenuhi pasar nasional. Itu inti yang kami ingin tekankan,” kata Franky.

Sebelumnya, Franky mengungkapkan, ketersediaan Premiks Fortifikan anggota Aptindo hanya cukup untuk bulan April 2024 sampai dengan bulan Juni 2024.

“Jika belum ada solusi pengadaan Premiks Fortifikan sampai dengan bulan April ini, hampir bisa dipastikan pasokan tepung terigu nasional akan berkurang lebih dari 50%. Dan pasti berpotensi berdampak kepada kelangkaan tepung terigu, bahkan kenaikan harga tepung terigu di pasar. Kasihan masyarakat kita,” kata Franky dalam keterangan resmi, Rabu (17/4/2024).

Dia menuturkan, produksi industri terigu nasional tahun 2023 sekitar 6,8 juta metrik ton tepung terigu atau setara dengan 8,7 juta metrik ton gandum. Angka ini sama dengan kebutuhan tepung terigu di kisaran 550 ribu – 600 ribu metrik ton per bulan untuk diolah menjadi berbagai jenis makanan. Sementara kebutuhan akan Premiks Fortifikan (HS 2106.90.73) ada sekitar 1.500-1.800 metrik ton per tahun.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Bos Pengusaha Teriak, Aturan Impor Ancam Produksi Terigu-Bikin Langka


(dce/dce)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *