Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaksanakan lelang prioritas terhadap ribuan hektar tiga blok atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) mineral logam nikel.
Ketiga blok tersebut lokasinya berada di Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berikut rinciannya:
1. Blok Bulubalang dengan luas lahan 1.665 hektar. Adapun nilai kompensasi data informasi untuk blok ini sebesar Rp 5.972.500.000.
2. Blok Lingke Utara dengan luas lahan 943 hektar. Nilai kompensasi data informasi untuk blok ini yakni sebesar Rp 3.378.300.000.
3. Blok Pongkeru dengan luas lahan 4.252 hektar. Adapun nilai kompensasi data informasi untuk wilayah ini yakni sebesar Rp 14.409.850.000.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa lelang dilaksanakan secara tertutup atau close bidding pada aplikasi WIUP/WIUPK.
“Lelang dilakukan dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta, dilakukan secara daring pada aplikasi lelang WIUP/WIUPK secara tertutup,” ujar Agus, Kamis (18/4/2024).
Agus menjelaskan bahwa lelang prioritas dilaksanakan karena penawaran terhadap Blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru tersebut dinyatakan tidak terpenuhi.
Sebelumnya, ketiga blok tersebut telah ditawarkan secara prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
“Selanjutnya, tiga Blok WIUPK tersebut akan dilaksanakan secara prioritas kepada BUMN ataupun BUMD yang sebelumnya telah menyatakan minat untuk mengelolanya,” ujarnya.
Jadwal Lelang Prioritas blok Bulubalang, Lingke Utara, dan Pongkeru:
1. Pengumuman lelang ulang: 17 April – 16 Mei 2024
2. Pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang: 17 – 22 Mei 2024.
Tata cara dan persyaratan lelang WIUP mineral dan batubara dapat mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 258.K/MB.01/MEM.B/2023. Pelaksanaan lelang dilaksanakan melalui aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara yang dapat diakses melalui situs: https://minerba.esdm.go.id/lelang.
Calon peserta mendaftarkan diri pada aplikasi Lelang WIUP/WIUPK mineral dan batubara dengan menggunakan akun OSS BKPM pada saat dimulainya pelaksanaan lelang dengan mengunggah softcopy dokumen persyaratan administratif, teknis dan pengelolaan lingkungan, serta finansial, dan menyampaikan dokumen penempatan jaminan kesungguhan dalam sampul tertutup dan tersegel kepada panitia lelang di Ruang Pelayanan Informasi Terpadu Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada hari dan jam kerja waktu pelaksanaan pendaftaran dan penyampaian dokumen persyaratan lelang.
Artikel Selanjutnya
Pabrik Terintegrasi Tambang Nikel Cs RI Gak Nambah Sejak 2020 lho..
(wia)