Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah akan menggelar evaluasi ketentuan devisa hasil ekspor (DHE), yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor pada pekan depan. Evaluasi dilakukan dalam rangka memperkuat efektifitasnya untuk memasukkan dolar hasil ekspor ke dalam negeri.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, evaluasi ini menjadi penting karena rupiah tengah mengalami pelemahan, dan potensi peningkatan harga-harga komoditas semakin tinggi akibat efek dari memanasnya tensi konflik di kawasan Timur Tengah akibat serangan rudal Iran ke Israel.

“Memang momennya tepat, dengan kita ada potensi eskalasi konflik di Timur Tengah kita makin berkepentingan untuk jaga DHE kita,” kata Susiwijono saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (18/4/2024).

Susiwijono mengatakan, meski belum ada data dari BI terkait dengan dolar hasil ekspor yang sudah masuk ke Indonesia, namun dari sisi kepatuhan ekspor untuk memarkirkan dolarnya sesuai ketentuan PP 36/2023 sudah mencapai 95%.

“Kalau compliance nya sudah di atas 95%, cuma kan jumlah yang masuk reksus dengan jumlah yang diretensi sedang kita evaluasi. Karena kan juga kita sedang evaluasi beberapa sektor yang di hilir betul, kan sebenarnya SDA yang mau kita retensi di sini itu,” tegasnya.

“Cuma kan karena sektornya mulai kehutanan pertambangan perikanan, itu kan ada hilirnya juga di sektor itu. Itu yang akan kita sisir kembali, kalau evaluasi sedang kita lakukan,” ungkapnya.

Selain soal evaluasi, Susiwijono mengungkapkan bahwa pemerintah sudah akan menerbitkan aturan baru terkait pemberian insentif pajak penghasilan bagi para eksportir yang patuh memarkirkan dolar hasil ekspornya di dalam negeri. Aturan itu merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 123 Tahun 2015.

Melalui revisi ketentuan itu, Susiwijono mengatakan, saat ini banyak eksportir yang mulanya minta dikeluarkan dari sektor yang diatur dalam PP DHE kini menjadi meminta untuk tetap dimasukkan ke dalam ketentuan, supaya bisa mendapat relaksasi pajak penghasilan (PPh).

“Itu PP nya sudah ada, saya enggak tahu ya sudah keluar atau belum, itu revisi PP 123 kan intinya bahwa untuk deposit dalam bentuk valas itu kalau dalam rangka DHE diberikan insentif pajak PPh terhadap deposito valasnya menjadi 0% kalau enggak kan 20%. Beberapa sektor yang tadinya ngotot usulin keluar dari DHE dia mikir-mikir lagi kalau itu saya kan enggak dapat insentif,” tuturnya.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Aturan Diskon Pajak ke Eksportir yang Simpan Dolar di RI Rampung


(pgr/pgr)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *