Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menyinggung pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset dan Pembatasan Uang Kartal. Dua aturan ini penting untuk melakukan pencegahan dan mengembalikan aset negara yang dikorupsi.
Hal ini diungkapkan Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).
“Terakhir saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian negara. Sehingga perampasan aset jadi penting untuk kita kawal bersama,” kata Jokowi.
Diketahui RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal dan RUU Perampasan Aset masih dibahas di parlemen. Menurut Jokowi penyelesaian draf RUU menjadi Undang-Undang itu tergantung dari DPR.
“Kita tahu kita telah mendorong memajukan Undang-Undang Perampasan Aset pada DPR dan juga (Rancangan) UU Pembatasan Uang kartal ke DPR dan bolanya ada di sana. Karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat,” katanya.
Menurutnya dengan adanya kedua aturan itu akan membuat efek jera bagi koruptor, hingga membuat para pelanggar bisa bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan.
Artikel Selanjutnya
Jokowi Desak RUU Perampasan Aset & Pembatasan Uang Kartal
(emy/mij)