Jakarta, CNBC Indonesia – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan, pemerintah telah resmi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang telah direvisi melalui Permendag Nomor 3 Tahun 2024.
Dengan demikian, ketentuan batasan barang kiriman atau bawaan seperti untuk alas kaki hanya maksimal dua pasang menurut Benny sudah tidak ada lagi. Ketentuan batasan barang kiriman itu menurut Benny kembali menjadi hanya berdasarkan nilai maksimal sebesar US$ 1.500 per tahun sesuai Permendag 25/2022.
“Jadi tidak ada lagi pembatasan kategorisasi jenis, misal alas kaki hanya dua, enggak ada lagi. Pokoknya dari barang yang dikirim itu sudah memenuhi enggak relaksasinya, misal US$ 500 dolar per kali mengirim, kelebihannya ya otomatis dia jadi barang umum yang di harus bayar pajak,” kata Benny di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Benny mengatakan, pencabutan ketentuan Permendag 36 Tahun 2023 merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang digelar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian hari ini, bersama dengan Kemendag, Kemenperin, hingga Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
“Hasil dari ratas ini terkait barang PMI, Permendag 36/2023 itu di hold, dicabut kemudian dikembalikan ke Permendag No. 25, artinya barang-barang PMI itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya yaitu US$ 1.500,” tutur Benny.
“Iya (dicabut) per hari ini artinya dinyatakan tidak berlaku kemudian nanti ada transisi,” tegasnya.
Dengan adanya pencabutan ketentuan Permendag 36/2023, Benny mengatakan, barang kiriman PMI tidak ada lagi pembatasan kategorisasi. Ia pun memastikan barang kelebihan PMI juga nantinya tidak akan lagi dikembalikan ke negara asal ataupun dimusnahkan, dan barang-barang yang selama ini tertahan di pelabuhan akan dilepas.
“PMI enggak boleh dibatasi membawa berapa banyak dan jenis barang apa yang penting nilainya aja. Nah, itu tidak lagi diatur dalam Permendag kalau ini kan sangat memudahkan, karena Bea Cukai tidak lagi perlu memeriksa memilah menghitung jumlah,” tegas Benny.
“Kedua tidak ada lagi barang kelebihan PMI dikirim ke negara asal dia mengirim dia bekerja atau dimusnahkan enggak boleh, tadi semangatnya sama kasihan mereka bertahun-tahun kerja ngumpulin uang membeli barang untuk oleh-oleh keluarga dimusnahkan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, ini daftar barang bawaan penumpang yang dibatasi:
1. Beras, paling banyak 5 kg per penumpang
2. Gula, 5 kg per penumpang
3. Besi, baja, baja paduan dan turunannya (tidak ada batasan jumlah dan nilai)
4. Telepon seluler, komputer genggam, komputer tablet (paling banyak 2 unit per orang dalam satu kedatangan pada jangka satu tahun)
5. Obat tradisional dan suplemen (bernilai paling banyak US$ 1.500)
6. Kosmetik dan perbekalan rumah tangga (paling banyak 20 pieces/pcs per orang)
7. Mainan (paling banyak bernilai US$ 1.500)
8. Tas (maksimal 2 pcs per orang)
9. Barang tekstil dan sudah jadi lainnya (5 pcs per orang) seperti selimut, seprai, taplak meja, handuk, kain lap, tirai gorden, kelambu, kantong/karung, totebag, terpal, tenda, pampers/pembalut/sanitary towel.
10. Pakaian jadi atau aksesoris pakaian jadi (tidak ada batasan nilai dan jumlah)
11. Tekstil dan produk tekstil (tidak ada batasan nilai dan jumlah)
12. Tekstil batik dan motif batik (tidak ada batasan nilai dan jumlah)
13. Minuman beralkohol (1 liter)
14. Alas kaki (maksimal 2 pasang per orang)
15. Elektronik (maksimal 5 unit dengan nilai US$ 1.500)
16. Sepeda roda dua dan roda tiga (paling banyak 2 unit per orang)
17. Kosmetik (maksimal 20 pcs per orang)
18. Obat jenis tablet, kapsul, kaplet, dan lainnya (30 buah/orang per jenis atau item produk). Krim, salep, gel, suppositoria, dan lainnya (3 buah per orang per jenis dan lainnya). Obat jenis sirup, emulsi, suspensi, dan lainnya (3 buah per orang per jenis atau item produk). Kemudian, aerosol (3 buah per orang per jenis atau item produk)
Sesuai dengan resep dokter untuk kebutuhan maksimal 90 hari pengobatan
19. Obat Bahan Alam, Obat Kuasi dan Suplemen Kesehatan (maksimal 5 pcs per orang)
Artikel Selanjutnya
Ini Cara BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran RI
(haa/haa)