Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 1.475 pengaduan yang masuk ke posko tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini. Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan, dari total 1.475 pengaduan yang diterimanya, terdapat 930 perusahaan yang dilaporkan ke posko THR tahun ini. Adapun dari total pengaduan tersebut, kata Anwar, pihaknya baru selesai menindaklanjuti 5% aduan yang masuk.
“Kalau yang masuk di kami (aduan terkait pembayaran THR) itu terakhir ada 1.475 pengaduan, itu yang melapor, (sedangkan) perusahaannya ini ada 930. Data ini sampai 14 April 2024 kemarin,” kata Anwar saat ditemui di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
“Hari ini kita tunggu lagi ya, mudah-mudahan tidak akan nambah. Tapi dari 930 (perusahaan yang diadukan) tersebut, kita sejak sebelum lebaran sudah melakukan tindak lanjut 5%. Itu sudah kita selesaikan, sehingga masih ada PR yang cukup banyak tentunya,” sambung dia.
Adapun pengaduan tertinggi, ungkapnya, adalah di Provinsi DKI Jakarta, yakni sebanyak 462 laporan pengaduan, dan terdapat 280 perusahaan yang diadukan. Kemudian, diikuti Provinsi Jawa Barat dengan total perusahaan yang diadukan sebanyak 161 perusahaan, Jawa Tengah 88 perusahaan, serta Jawa Timur 88 perusahaan.
“Memang ada beberapa yang kosong atau tidak ada, terutama di wilayah-wilayah Indonesia bagian timur. Nah ini menjadi concern kita untuk segera melakukan penyelesaian dari laporan tersebut,” ujarnya.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Ilustrasi Uang
|
Sementara berdasarkan data yang diterimanya, Anwar mengungkapkan mayoritas pengaduan karena THR tidak dibayarkan, yakni ada sebanyak 897 pelapor, kemudian THR tidak sesuai ketentuan ada 361 pelapor, THR terlambat dibayar ada sebanyak 217 pelapor, sehingga totalnya ada 1.475 laporan pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR tahun ini.
“Jadi tadi THR yang tidak terbayarkan paling tinggi, 897 aduan, dan ini jadi perhatian kita untuk bisa menyelesaikan,” tutur dia.
Anwar mengakui bahwa pihaknya masih belum mendapatkan informasi yang cukup terkait alasan perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya. Ia mengatakan pihaknya akan menggali lebih dalam terkait hal tersebut.
“Akan kita gali. Artinya, kita belum mendapatkan info yang cukup untuk bisa mengemukakan kira-kira apa alasan yang sebetulnya, kenapa mereka tidak bisa bayar, apakah memang kondisi kesulitan ekonomi perusahaan, atau alasan-alasan lainnya. Jadi kami berharap karena THR ini jadi hak para pekerja, tentunya harus ditunaikan, karena kewajiban perusahaan untuk memberikan,” ucap Anwar.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnaker) baik yang di Provinsi, Kabupaten/Kota setelah posko pengaduan THR ditutup H+7 Lebaran Idul Fitri. Hal ini dalam upaya melakukan tindak lanjut dari penyelesaian pengaduan tersebut.
Artikel Selanjutnya
Breaking! THR Wajib Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
(wur)