Jakarta, CNBC Indonesia – Iran menjadikan isi Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Pasal 51 sebagai acuan dalam menyerang Israel sejak Sabtu (13/4/2024). Mengutip CNNIndonesia.com, Senin (15/4/2024), hal itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Duta Besar Iran untuk PBB Amir Saed Iravani kepada Sekjen PBB Antonio Guterres. Dalam surat itu dijelaskan bahwa isi Pasal 51 Piagam PBB adalah hak membela diri suatu negara.

Menurut Pemerintah Iran, serangan ke Israel merupakan aksi bela diri karena Negara Zionis itu telah lebih dulu menyerang Kedutaan Besar Iran di Damaskus, Suriah hingga menewaskan tujuh penasihat militer pada 1 April 2024 lalu.

Selain itu, Iran menilai serangan Israel pada awal April tersebut telah mengancam kedaulatan Iran. Lantas, apa bunyi Pasal 51 Piagam PBB?

“Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang dapat mengurangi hak membela diri yang melekat pada individu atau kolektif jika terjadi serangan bersenjata terhadap Anggota PBB, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Tindakan-tindakan yang diambil oleh Anggota PBB dalam melaksanakan hak membela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan, dan berdasarkan Piagam ini tidak akan mempengaruhi wewenang dan tanggung jawab Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional, kapanpun juga.”

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Video: Iran Eksekusi Intel Mossad, Ini Informasi Rahasianya!


(hsy/hsy)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *