Jakarta, CNBC Indonesia – Masuk musim libur Lebaran, pembatasan lalu lintas angkutan barang mulai diberlakukan. Lewat akun media sosial X redmi, TMC Polda Metro Jaya mengumumkan, angkutan barang akan dilarang melintasi sejumlah ruas jalan tol.

“Pembatasan lalu lintas angkutan barang. Puncak mudik Lebaran sebentar lagi, yuk baca info lalu lintas dengan teliti,” tulis TMC Polda Metro Jaya, dikutip Kamis (4/4/2024).

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak mudik nasional terjadi pada H-2 atau Senin 8 April 2024 sebanyak 26,2 juta orang (13,7%), lalu H-4 pada Sabtu 6 April 2024 sebanyak 23,2 Juta orang (11,98%) serta H-3 atau Minggu 7 April 2024 sebanyak 23,1 Juta orang (11,94%).

Pembatasan lalu lintas angkutan barang di jalan tol ini akan diberlakukan mulai besok, Jumat (5/4/2024) sampai hari Selasa (16/4/2024) waktu setempat.

Untuk angkutan barang beroperasi dari dan ke Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, akan dilarang melintas pada tanggal-tanggal tersebut.

Berikut rute tol yang dilarang dilintasi angkutan barang:

– operasional DKI Jakarta-Banten
tol Jakarta-Tangerang-Merak

– operasional DKI Jakarta
tol Prof. Dr. Sedyatomo-Jakarta Outer Ring Road (JORR)-Dalam Kota

– operasional DKI Jakarta & Jawa Barat
tol Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak-Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, dan tol Jakarta-Cikampek.

Sementara, jenis kendaraan angkutan barang yang diberlakukan pembatasan adalah:

– mobil barang sumbu 3 atau lebih

– mobil barang dengan kereta tempelan

– mobil barang dengan kereta gandengan

– mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan:

a. hasil galian tanah, pasir, dan batu
b. hasil tambang
c. bahan bangunan.

Namun, ada juga jenis angkutan barang yang tak dilarang melintas, yaitu mobil pengangkut:

– bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG)
– hantaran uang
– hewan ternak
– pupuk
– pakan ternak
– logistik pemilu/ pemilihan
– keperluan penanganan bencana alam
– sepeda motor mudik dan balik gratis
– barang pokok.

Disebutkan, ketentuan tersebut diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Strategi Kemenhub Bikin Lancar Jalur Merak-Bakauheni di Libur Lebaran


(dce/dce)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *