Jakarta, CNBC Indonesia – Pakar hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej menilai gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah alamat.

Menurut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD seharusnya mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara dari dulu.

Hal itu disampaikan Eddy ketika menjadi ahli dari kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK. “Masalah keabsahan tersebut adalah sengketa proses dan bukan merupakan kewenangan MK,” kata Eddy di sidang MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Eddy mengatakan seharusnya gugatan ke PTUN dilayangkan begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ketika Anies maupun Ganjar tidak mengajukan gugatan itu, maka keduanya harus dianggap tidak menggunakan haknya.

“Ketika ini tidak dilakukan, berarti pasangan 01 dan 03 telah melakukan yang kita sebut dengan istilah melepaskan haknya,” kata dia.

Selain itu, Eddy menilai selama masa kampanye dan saat debat, pencalonan Gibran tak pernah dipersoalkan. Menurut dia, hal itu bisa ditafsirkan sebagai pengakuan yang diam-diam.

Eddy berkata mengenai batasan usia, KPU hanya melaksanakan putusan MK. Sehingga semestinya permasalahan batas usia ini tak perlu dipersoalkan kepada KPU tetapi kepada Mahkamah Konstitusi.

Di juga mengatakan putusan MK Nomor 90 yang memungkinkan Gibran untuk maju sebenarnya setara Undang-Undang. Karena itu, aturan yang sifatnya lebih rendah seperti Peraturan KPU harus tunduk pada peraturan yang lebih tinggi, seperti putusan MK.

“Dengan demikian dalil terkait keabsahan pasangan calon Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka itu sebetulnya sudah close the case,” kata dia.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Penampakan Prabowo Gemoy ‘Nangkring’ di Pinggir Jalan


(haa/haa)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *