Jakarta, CNBC Indonesia – Rencana pemerintah mengajukan banding atas keputusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) terkait kebijakan larangan ekspor nikel cukup menantang. Sebab hingga kini pemerintah Indonesia masih menanti terbentuknya Badan Banding (Appellate Body).
Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan membeberkan pembukaan panel banding belum terbentuk karena terdapat blokade pemilihan Badan Banding oleh salah satu Anggota WTO yakni Amerika Serikat (AS). AS meminta agar ada reformasi besar-besaran yang harus dilakukan di WTO.
“Sampai saat ini negosiasi pembentukan AB masih belum sepakat karena Amerika Serikat (AS) masih menolak. Seperti diketahui AS menolak karena menuntut dilakukannya total reformasi di WTO. Selama itu belum terjadi mereka akan tetap menolak dibentuknya Appellate Body,” kata Bara kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/4/2024).
Bara belum dapat memastikan kapan banding RI di WTO bisa berjalan. Ditambah lagi, dengan adanya blokade itu, ia menyebut bahwa Indonesia masuk ke antrian kasus 21 untuk berproses di Badan Banding WTO. “Belum ada kepastian kapan AB akan terbentuk. Bisa tahun ini, bisa tahun depan. Dan kalau sudah terbentuk, case kita di antrian ke 21,” ujarnya.
Di sisi lain, untuk melihat peluang menang atau kalahnya Indonesia, dari dua klaim yang diangkat oleh Uni Eropa yakni kebijakan larangan ekspor dan kebijakan domestic processing requirement (DPR) masih perlu pendalaman argumen dan data. Misalnya seperti data keterbatasan cadangan raw material Indonesia. “Sehingga kalau untuk chance, masih belum bisa dikatakan menang atau kalah,” tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pesimistis atas gugatan hukum yang dilayangkan oleh Uni Eropa terhadap larangan ekspor nikel dari Indonesia di WTO. Jokowi menyebut, Indonesia diperkirakan akan kalah lagi dalam aksi banding di Badan Banding (Appellate Body) WTO yang sudah diajukan sejak Desember 2022 lalu.
Seperti diketahui, aksi banding ini dilakukan karena pada November 2022 WTO telah memenangkan Uni Eropa atas gugatannya terhadap Indonesia yang menerapkan kebijakan larangan ekspor mineral mentah, khususnya bijih nikel, sejak 2020 lalu.
Presiden Jokowi mengakui, banyak pihak yang menentang Indonesia atas kebijakan larangan ekspor mineral mentah ini. Namun dia tetap meyakini, dengan kebijakan ini, hilirisasi nikel di Tanah Air akan berkembang dan industri hilir nikel bisa semakin maju.
“Tetapi ini ditentang, digugat ke WTO, dan maaf kita kalah, bukan menang. Kalah kita,” kata Jokowi dalam sambutannya pada acara Pembukaan Kongres ke-XII Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia, di Hotel Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/3/2024). “Saya yakin kita mungkin akan kalah lagi, tetapi industrinya sudah jadi,” katanya.
Dia meyakini, meskipun nantinya Indonesia dinyatakan kalah lagi dalam banding kali ini, namun pada saat itu industri hilir nikel di dalam negeri sudah terbangun, seperti ekosistem baterai hingga kendaraan listrik.
“Karena memang membangun sebuah industri butuh waktu, gak tahu apakah ada banding kedua. Kalau ada banding lagi, pokoknya jangan mundur sampai industri selesai dibangun,” kata Jokowi.
Jokowi menyebut, nilai ekspor produk nikel RI melompat berkali-kali lipat usai hilirisasi. Ia mencontohkan, nilai ekspor nikel mentah sebelum adanya larangan ekspor bijih nikel, RI hanya mendapatkan US$ 2,1 miliar atau setara Rp 30 triliun. Namun, ketika sudah diolah di dalam negeri, nilai ekspor produk nikel RI melonjak menjadi US$ 30 miliar.
“Artinya hampir Rp 500 triliun. Coba berapa kali lipat nilai tambah kita dapat, pajak kita dapat, PNBP yang kita dapat, bea ekspor yang didapat, royalti kita dapat utk mendapatkan negara,” kata Jokowi.
Seperti diketahui, pada November 2022 lalu, Indonesia dinyatakan kalah dalam gugatan Uni Eropa di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO terkait larangan ekspor bijih nikel sejak awal 2020.
Setidaknya, ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dinilai melanggar ketentuan WTO. Pertama, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketiga, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020: Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Artikel Selanjutnya
Aksi Terbaru Jokowi, Lawan Uni Eropa di WTO
(pgr/pgr)