Jakarta, CNBC Indonesia – Pakar Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung Yudistira Dwi Wardhana Asnar menjadi salah satu saksi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Yudistira beserta tim merupakan pembuat aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap). Dalam persidangan, dia memastikan kalau proses audit sudah dilakukan terhadap timnya.
“Apakah kami sudah diaudit? Sudah, sudah diaudit. Ada dua lembaga yang telah melakukan audit. BRIN telah melakukan audit dan BSSN telah melakukan technical assesment. Karena cukup lama saya harus nahan fakta ini, mohon maaf yang mulia,” katanya.
Yudistira menyampaikan terima kasih atas dukungan para lembaga negara tersebut mendukung pembuat aplikasi Sirekap untuk menjadi lebih baik.
“Walaupun tadi ada banyak kekurangan dan kawan-kawan ya saya ambil pekerjaan ini, saya mau turun dari kampus ya karena saya ingin belajar, saya ingin zakat ilmu karena dosen nggak terlalu banyak duitnya, zakatnya lewat ilmu, bismillah,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Yudistira turut menjelaskan alasan pengembang dan KPU memutuskan menghentikan sementara Sirekap beberapa hari setelah pemungutan suara 14 Februari 2024.
“Kenapa sempat dihentikan? Pada waktu itu adalah karena kita tidak yakin bahwa data yang sudah diterima benar atau tidak. Yang sudah masuk kita bereskan, yang sedang dalam antrean ya jangan keluar dulu, nanti keluar disalahkan lagi, repot lagi kita. Kita nggak pernah tahu mana air bersih mana air kotor. Jadi itu dugaan saya,” ujar Yudistira.
Artikel Selanjutnya
Ganjar-Mahfud Kritik Sirekap KPU, Tuding Untungkan Prabowo-Gibran
(miq/miq)