Jakarta, CNBC Indonesia – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 91,7% Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah padan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Implementasi NIK sebagai NPWP pun akan mulai berlaku secara penuh pada Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, persentase pemadanan itu setara dengan 67.469.000 NIK dari total targer yang harusnya padan sebanyak 73.575.966 wajib pajak orang pribadi di dalam negeri.

“Walaupun sedikit demi sedikit, masih terus bergerak angkanya. Yang belum padan tinggal 6.106.964 NIK. Walaupun pelan-pelan, pemadaman ini terus kita jalankan,” kata Dwi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (1/4/2024).

Ditjen Pajak menyatakan bahwa 6.106.964 NIK itu tidak mendesak untuk dilakukan pemadaman, karena wajib pajak itu termaauk di dalamnya yang sudah meninggal dunia, tidak aktif atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Integrasi NIK sebagai NPWP ini sudah mulai diterapkan sejak 14 Juli 2022, dan berdasarkan PMK 112 Tahun 2022 NIK resmi digunakan sebagai NPWP seharusnya mulai 1 Januari 2024. Namun, implementasi penuh penggunaan NIK sebagai NPWP ditargetkan mundur berlaku seiring dengan diluncurkannya core tax system pada Juli 2024.

Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan.

Berikut ini cara validasi NIK jadi NPWP:

1. Masuk ke laman DJP Online www.pajak.go.id lalu tekan login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya. Update data berupa nomor HP, alamat email yang aktif digunakan. Jika data sudah diinput dengan benar, klik tombol ‘ubah profil’.

4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.

5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi. Salin kode verifikasi pada kolom yang disediakan lalu klik ‘ubah profil’.

6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.

7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input. Tekan ‘Ya’ jika yakin data yang diisi sudah sesuai.

[Gambas:Video CNBC]



Artikel Selanjutnya


Cara Validasi NIK Jadi NPWP, Gak Ribet & Bisa dari HP!


(arm/mij)




Source link

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *