Jakarta, CNBC Indonesia – Mayoritas dana tunjangan hari raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri beserta pensiunannya telah dicairkan oleh Kementerian Keuangan pada H-10 Lebaran.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, jumlah penyaluran THR itu senilai Rp 14,33 triliun untuk 1.992.112 pegawai pemerintah atau personel aparat keamanan.
“Secara keseluruhan jumlah satker (satuan kerja) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.204 atau 99,95% dari 13.210 satker. Jumlah K/L (kementerian atau lembaga) yang sudah mengajukan THR sebanyak 83 K/L (98,81%) dari 84 K/L,” kata Deni melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/4/2024).
Deni mengatakan, total pencairan itu merupakan data per pukul 15.30 WIB 1 April 2024. Sementara itu, Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 10 April atau 11 April 2024.
Adapun pembayaran THR untuk pensiunan para ASN sudah Rp 11,33 triliun, setara 99,76% untuk 3.546.555 pensiunan dari total jumlah pensiunan sebanyak 3.554.139 orang. THR bagi para pensiunan abdi negara itu disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Sedangkan pencairan THR ASN Daerah yang sudah disalurkan Pemda sebesar Rp 5,38 triliun. Angka ini jauh meningkat dibandingkan realisasi pembayaran THR di tingkat pemerintahan daerah pada 22 Maret lalu yang baru sebesar Rp 322 miliar.
“Untuk ASN Daerah jumlah THR yang sudah disalurkan Pemda sebesar Rp 5,38 triliun,” ucap Deni Surjantoro.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelontorkan anggaran untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) seluruh Indonesia pada 2024 sebesar Rp 99,5 triliun. Khusus untuk THR saja sebesar Rp 48,7 triliun.
Sri Mulyani memaparkan pembayaran THR dan Gaji ke-13 ASN ini sudah memperhitungkan kenaikan gaji 8% yang mulai berlaku tahun ini. Begitupun pembayaran untuk para pensiunan juga sudah memperhitungkan kenaikan 12%.
THR dibayar pemerintah paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya. Sementara Gaji ke-13 akan dibayarkan sekitar bulan Juni tahun ini. THR bagi ASN dan para pensiunannya telah dibayarkan mulai 22 Maret 2024 dengan landasan hukum Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.
Komponen THR dan gaji ke-13 abdi negara tahun ini telah normal atau perhitungannya 100%. Terakhir kali pemerintah memberikan THR dengan komponen sebesar 100%, seperti gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) adalah pada 2019, sebab setelah itu komponen THR dipangkas efek Pandemi Covid-19 yang menekan anggaran pemerintah.
Artikel Selanjutnya
Aturan THR PNS-TNI-Polri Segera Terbit, Ini Bocorannya
(arm/mij)