Jakarta, CNBC Indonesia – Meskipun keputusan hasil pemilu telah selesai, pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) masih mempersoalkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kuasa hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Ari Yusuf Amir meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri sebagai saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.
Empat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan serta Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
“Membantu menghadirkan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Menteri Perdagangan Republik Indonesia serta Menko Perekonomian Republik Indonesia guna didengar keterangannya dalam persidangan ini,” kata Ari dalam persidangan, dikutip CNN Indonesia Kamis (28/3).
Ketua MK Suhartoyo merespon, pihaknya akan membahas permintaan Tim AMIN tersebut. “Nanti kami bahas ya. Empat menteri,” terang Suhartoyo.
Dalam kesempatan yang sama, Tim Hukum Ganjar-Mahfud juga mendukung permintaan Tim AMIN tersebut. Namun, kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengungkapkan, pihaknya tetap menghormati keputusan MK jika permintaan itu tidak dapat dilakukan.
“Kami mendukung usul dari pemohon 1. Tapi kalau majelis hakim menganggap itu tidak mungkin, kami menerima kebijaksanaan majelis,” ucap Todung.
Sementara Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan lantas menyindir balik permintaan tersebut. Ia mengatakan pihaknya bisa saja juga meminta MK memanggil Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Kendati demikian, ia tak melakukannya.
“Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu maslahnya kan,” ujar Otto seusai sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).
Menurutnya, sidang sengketa Pilpres 2024 merupakan sengketa dua pihak. Asas actori in cumbit onus probandi. Asas itu menjelaskan siapa pun yang mendalilkan harus bisa membuktikan. Karenanya, tim Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin tak bisa tiba-tiba meminta MK menghadirkan para menteri.
Tim Ganjar Dukung AMIN Soal Mensos & Menkeu di Sidang Sengketa Pilpres
“Jangan dia datang ke pengadilan (lalu mengatakan), ‘Pak Hakim saya ini benar, tolong hakim panggil si anu,’ itu enggak bisa, ini perkara dua pihak,” jelas Otto.
Namun, Otto tak keberatan bila MK mengabulkan permintaan tersebut dengan menghadirkan Sri Mulyani dan Risma di sidang mendatang. Ia mengatakan semua kembali ke kebijaksanaan MK.
“Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine saja kami. Demi keadilan, demi hukum, kami tidak keberatan,” kata Otto.
Artikel Selanjutnya
Anies Blak-Blakan PR Indonesia Sesungguhnya
(fsd/fsd)